Tugas dan Fungsi
Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan
dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
anak didik tentang kesulitan belajar
3.
Membgerikan
layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar
4.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan
dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan
dan konseling
7.
Melaksanakan kegiatan analisis
hasil evaluasi belajar
8.
Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan koseling