KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta
didik
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu
mereka mengembangkan diri
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi
pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta didik
6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas
Negara lainnya daripada tugas
sampingan
7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan
akuntabel dalam bekerja
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada
kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9. Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki
sifat kepemimpinan
12. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi sertabekerja sama dengan baik
dalam pendidikan
14. Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
15. Taat kepada
peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16.
Mengembangkan profesi secara kontinu
17.
Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi