Tata Tertib Guru
dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel
masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari
sabtu siang
7. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang
telah dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata
Mandala
10. Apabila
berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·
Ada
pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
·
Ada
surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
·
Memberikan/mengirimkan
tugas mengajar bagi guru melalui guru piket
11. Memakai
seragam:
·
Hari
Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
·
Hari
Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
·
Hari
Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi (Bapak berdasi)
·
Setiap
tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
12. Mengikuti
upacara bendehara setiap hari senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan
tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal