TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 GEDONG TATAAN
TAHUN PELAJARAN
2010 – 2011
I. KEWAJIBAN
SISWA
1.
Siswa
hadir di sekolah pukul 07.15 – 13.20. Bagi yang terlambat wajib melapor pada
guru piket
2.
Siswa
wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan sekolah
3.
Siswa
wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
oleh sekolah
4.
Siswa
yang tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat keterangan dari orang
tua/wali
5.
Selama
pelajaran berlangsung, siswa berada didalam kelas dan tidak dibenarkan
berkeliaran diluar kelas atau mengganggu kelas lain
6.
Bila
terjadi jam kosong / guru belum hadir di kelas lebih dari 10 menit, ketua kelas
harus melapor pada wakil kepala sekolah atau guru piket
7.
Bila
terjadi pergantian jam pelajaran, siswa dilarang keluar ruangan kelas
8.
9.
Bila
siswa meninggalkan kelas / pelajaran pada saat jan belajar, maka siswa harus
melapor pada guru piket
10. Saat mengikuti pelajaran olah
raga siswa diwajibkan memakai kaos olah raga, menggunakan sepatu olah raga
warna hitam dan kaos kaki putih
11. Siswa diwajibkan menggunakan
seragam sekolah lengkap dan rapi yang telah ditentukan oleh sekolah, yaitu :
a.
Hari
Senin s.d. Kamis
Seragam
putih biru, bertopi dan berdasi, kaos kaki warna putih dan sepatu hitam, ikat
pinggang warna hitam, bed//tanda pengenal sekolah, baju harus dimasukkan,
celana putra panjangnya diatas mata lutut,baju dan celana ukurannya harus
longgar
b.
Hari
Jum’at dan Sabtu
Seragam
pramuka
12. Siswa harus bersikap hormat,
sopan, santun dan taat kepada bapak/ibu guru
13. Siswa wajib berkata dan bertata
karma sopan (lemah lembut) dengn bapak/ibu guru maupun dengan teman-temannya
14. Selama kegiatan belajar mengajar
dikelas, siswa wajib melepas sepatunya dan dibolehkan memakai sandal dikelas
15. Siswa wajib berambut rapih dan
siswa putra harus berambut pendek
II. LARANGAN
SISWA
1.
Siswa
dilarang ribut/gaduh saat pelajaran dikelas
2.
Siswa
dilarang membawa / berhubungan dengan orang luar selama kegiatan belajar
mengajar berlangsung
3.
Pakaian
seragam / olah raga dilarang dicoret-coret / digambar / ditempel logo bukan
identitas sekolah
4.
Siswa
dilarang mencoret / menggambar / merusak meja, kursi dan fasilitas milik
sekolah lainnya
5.
Siswa
dilarang memakai perhiasan dalam bentuk apapun kecuali anting untuk siswa putri
6.
Siswa
putra dilarang berambut gondrong. Rambut harus pendek dan rapih
7.
Siswa
dilarang mengadakan pringatan ulang tahun di sekolah
8.
Siswa
dilarang merusak / mengambil barang milik temannya
9.
Pada
saat istirahat / belajar, siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah,
kecuali mendapat izin dari guru piket
10. Siswa dilarang merokok / membawa
rokok
11. Siswa dilarang minum minuman
keras (beralkohol)/mabuk
12. Siswa dilarang membaca / membawa
gambar porno
13. Siswa dilarang membawa senjata
tajam, berkelahi dilingkungan sekolah, melibatkan orang luar dalam melakukan
aksi-aksi lainnya yang mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah
III.
SANKSI
Apabila
siswa melanggar tata tertib tersebut, maka :
1.
Diberi
peringatan / dinasehati oleh guru / wali kelas / BK dan Kepala sekolah
2.
Diberikan
hukuman yang bersifat mendidik
3.
Dipanggil
orang tua / walinya ke sekolah
4.
Juka
pont 1, 2, dan 3 sudah diterapkan dan siswa masih melakukan pelanggaran, maka
siswa dikembalikan kepada orang tua / walinya