SMPN3 | Registration | Login | | |
Welcome Guest |
|
PSB RegulerPENGUMUMAN BERSAMA Nomor : 422.1/01/PPDB-GT/2011
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung No.800/4628/III.1/DP2.B/2011 tanggal 25 April 2001 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2011/2012 dan berdasarkan hasil musyawarah bersama kepala SMP Negeri se-kecamatan Gedong Tataan pada tanggal 09 Juni 2011 tentang Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2011/2012 untuk wilayah rayon kecamatan Gedongtataan ditentukan sebagai berikut: 1. Syarat Pendaftaran a. Memiliki ijazah SD/SKHUN SD/MI asli diserahkan kepada sekolah pilihan pertama b. Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 11 juli 2011 c. Mengisi formulis pendaftaran rangkap 3 (tiga) untuk pendaftar yang memiliki dua pilihan dan rangka 2 (dua) untuk yang hanya satu pilihan, yang sudah ditempel pas photo ukuran 3x4 d. Menyerahkan fotocopy SKHUN SD/MI 2 rangkap e. Berkas pendaftaran dimasukkan ke map folio : - Putra warna merah - Putri warna biru 2. Prosedur Pendaftaran a. Waktu pendaftaran : Tanggal 23 Juni s/d 27 Juni 2011 b. Tempat Pendaftaran : - SMP Negeri 1 Gedong Tataan - SMP Negeri 2 Gedong Tataan - SMP Negeri 3 Gedong Tataan - SMP Negeri 4 Gedong Tataan - SMP Negeri Satu Atap Gedong Tataan c. Ketentuan penetapan pilihan 1) Bagi pendaftar yang hanya menentukan satu pilihan maka cukup mengisi dua rangkap formulir pendaftaran dengan rincian : satu rangkap diserahkan kepada sekolah pilihan pertama dan satu rangkap lainnya untuk pendaftar 2) Bagi pendaftar yang memilih dua pilihan maka mengisi 3 rangkap formulir pendaftaran dengan rincian: · Satu rangkap untuk pilihan pertama · Satu rangkap untuk pilihan kedua (wajib diserahkan kepada sekolah pilihan kedua) · Satu rangkap lainnya untuk pendaftar dan harus mendapat stempel dari sekolah pilihan kedua 3. Sistem penerimaan a. Penerimaan calon siswa baru ditetukan oleh nilai SKHUN SD/MI b. Apabila calon peserta didik baru memiliki nilai SKHUN SD yang masuk dalam ranking sesuai quota pemilihan pertama, maka yang bersangkutan diterima disekolah pilihan pertama sedangkan pilihan keduanya menjadi gugur. c. Apabila calon peserta didik baru dinyatakan tidak diterima di sekolah pilihan pertama, masih berpeluang diterima di sekolah kedua dengan syarat nilai SKHUN SD/ MI yang dimmiliki masuk dalam peringkat sesuai dengan quota yang dibutuhkan di sekolah pilihan kedua d. Calon peserta didik baru yang menetapkan pilihan pertama dari suatu sekolah tidak secara otomatis (diprioritaskan) diterima di sekolah tersebut, tergantung kepada peringkat nilai SKHUN SD sesuai dengan quota sekolah tersebut 4.Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di tempat pendaftaran
Daftar Ulang Siswa yang diterima melalui jalur Prestasi di SMP Negeri 3 Gedong Tataan dilaksanakan pada: Hari / Tanggal : Sabtu- Senin, 23-27 Juni 2011 Pukul : 08.00 s.d Selesai Syarat : Menyerahkan Ijazah SKHUN SD/MI
Gedong Tataan 9 Juni 2011 Donwload pengumuman lengkap: disini
|
|
Created By : Sepkiansyah, HP : 081366168750 Email: sepkiansyah@gmail.com |
Free website builder — uCoz |